Surat Edaran IDI tentang Sertifikat Akupunktur Medik

Monday, 19 November 2012 13:06:27 - by : Admin Kampus
print

Berikut ini adalah Surat yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar IDI

 Nomer : 6621 /PB/A.3/11/2012  
 Perihal : Sertifikat Akupunktur Medik
 Tanggal : Jakarta, 6 November 2012

Yang Terhormat,
Segenap Ketua IDI Cabang
di - Tempat

Dengan Hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa banyak keluhan dari para dokter yang bukan Spesialis Akupunktur mengenai diharuskannya oleh Dinas Kesehatan setempat memiliki Surat Ijin Praktik yang dikeluarkan oleh BATRA sama dengan Sinshe dan pengobat traditional lainnya yang bukan dokter dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Depdiknas.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa bagi dokter yang telah memiliki STR, SIP dan Sertifikat Kompetensi Akupuntur Medik yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), tidak perlu mengurus SIP khusus (BATRA) untuk menjalankan praktik Akupunktur, namun cukup dengan SIP Praktik Dokter.

Untuk itu kami mohon kepada IDI Cabang melakukan advokasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Adapun dasar pertimbangan tersebut adalah ;
1. Peraturan Menteri Kesehatan Rl No. 2052/Menkes/Per/X/2011 Pasal 1 mengenai kewenangan klinis tambahan.
2. Dokter yang telah mempunyai Sertifikat Kompetensi dalam bidang keilmuan Akupunktur Medik yang diberikan oleh PB IDI, adalah dokter dengan kewenangan klinis tambahan yang dapat melakukan praktik Akupunktur Medik secara mandiri.
3. Untuk menjalankan praktik Akupunktur Medik, dokter harus mempunyai Surat Ijin Praktik Dokter yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada dokter dan Surat Kompetensi Akupunktur Medik yang diberikan oleh PB IDi sebagai kemampuan tambahan
4. Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Ijin Praktik (SIP) dan Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh PB IDI

Dengan surat ini kiranya akan menjadi jelas bagi Dinas- Kesehatan Kabupaten/Kota dan IDI Cabang mengenai Surat Ijin Praktik bagi dokter yang bukan spesialis dalam menjalankan praktik Akupunktur.

Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.  Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Tertanda,

Ketua Umum : Dr. Prijo Sidipratomo, SpRad.

Sekretaris Jenderal : Dr. Slamet Budiarto, SH., MH.Kes.

 

File surat dapat di unduh melalui melalui menu Download

 

Tags :

More :

2 tanggapan terhadap "Surat Edaran IDI tentang Sertifikat Akupunktur Medik"

Titin says:
Masukan Anda masih dalam tahap moderasi kami.
Wednesday, 19 June 2013 08:51:15
@dr Ketut. Untuk mendapatkan ijin praktek akupunktur dari Dinkes harus menyertakan Sertifikat Kompetensi Akupunktur dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Indonesia bukan sertifikat ujian lokal dari Lembaga Kursus LP3A
dr ketut budha says:
Masukan Anda masih dalam tahap moderasi kami.
Monday, 10 June 2013 07:52:00
saya sudah punya str dan sip, mau ngurus akupunktur dg sertifikt yg sy dpt di LP3A jl inrapura Surbaya. tapi tidak di ijinkan oleh dinkes kab. badung- bali. bagaimana solusinya ?

Tanggapan Pengunjung

Name* :
Email* :
Website :
Comment* :
Caphca* :